Penyerapan Anggaran Kanwil Kemenag NTB Sangat Rendah

12-10-2015 / KOMISI VIII

 

Panja Pendidikan Islam Komisi VIII DPR RI kecewa penyerapan anggaran Kanwil Kementerian agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih sangat rendah.Hal itu terungkap ketika Panja Pendis yang diketuai Saleh Partaonan Daulay mengunjungi Provinsi ini pada Kamis (8\10).

 

"Terus terang kami sangat kecewa dengan pengakuan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana penyerapan per hari ini, 8 oktober masih tiga puluh persen. Padahal ini sudah penghujung tahun, masa anggaran tahun 2015 ini tinggal dua bulan lagi,"tegas saleh.

 

Saleh menyayangkan anggaran Kemenag provinsi NTB yang hanya sekitar 7 Miliar rupiah ini tidak dipergunakan dengan baik oleh jajaran Kemenag NTB. Padahal banyak hal yang bisa dilakukan dengan anggaran itu yang tentunya dipergunakan untuk peningkatan kualitas keagamaan masyarakat NTB, khususnya dalam bidang pendidikan agama,baik Islam, kristen maupun agama lainnya. Seperti peningkatan sarana dan prasarana pondok pesantren, dan lain sebagainya.

 

Pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Sulaiman Hamid didampingi seluruh jajarannya mengungkapkan alasan lamabannya penyerapan anggaran Kemenag di wilayahnya. Diantaranya seringnya revisi anggaran di tengah atau di akhir tahun sehingga menyebabkan terhambatnya waktu pelaksanaan anggaran.

 

Adanya kebijakan perubahan akun 57 tentang bantuan sosial,menjadi akun 52 (belanja barang) pada program BOS (bantuan operasional sekolah) dan bantuan rehabilitas gedung madrasah\Pondok pesantren juga dinilai Sulaiman menjadi kendala dalam pengelolaan anggaran.

 

Selain itu, kebijakan verifikasi sasaran bantuan rehabilitasi pada DIPA Kanwil Kemenag Provinsi oleh Irjen Kemenag RI menjadi salah satu hambatan dalam proses eksekusi anggaran rehab,karena harus menunggu verifikasi dan rekomendasi dari Irjen.

 

"Sebenarnya semua itu tidak akan jadi hambatan jika semua bisa berkordinasi dengan baik,dan penggunaannya pun sesuai dengan tujuan atau peruntukannya,"jelas Saleh.

 

Menjawab hal itu Sulaiman mengatakan bahwa belakangan terbit PMK (peraturan menteri keuangan) 168 dimana Kementerian\lembaga bisa mencairkan secara langsung seperti akun 57 (bansos) diharapkan akan mempercepat penyerapan sisa anggaran Kanwil Kemenag NTB yang sebesar 70 persen lagi.

 

Tidak hanya itu muncul peraturan baru dari Kemenag RI dimana daerah bisa memverifikasi sendiri program dan pelaksanaan Bansos tanpa terlebih dahulu harus menunggu rekomendasi dari Irjen Kemenag RI diyakininya akan mempercepat penyerapan Kemenag Provinsi NTB ini. (Ayu)

BERITA TERKAIT
Kementerian Haji Ditarget Segera Berdiri Setelah RUU Haji Rampung
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA,Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina bersama pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang...
Komisi VIII Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Pemerintah resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan...
Komisi VIII Serap Masukan RUU Perubahan UU Haji, Antisipasi Dinamika Kebijakan Arab Saudi
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan...
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...